Tentang Kewajiban Negara dalam Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan

Nov 20, 2024 at 12:40 PM
Liputan6.com, Jakarta – Saksi Ahli Hukum Pertambangan Abrar Saleng menyatakan bahwa selama Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan masih aktif, tidak ada kerugian bagi negara. Hal ini diungkapkan Abrar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (20/11/2024) atas terdakwa Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim.

Penjelasan Tentang Kewajiban Negara

Pada awalnya, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa bertanya mengenai kewajiban negara untuk melakukan pemulihan kegiatan lingkungan dari bekas aktivitas pertambangan. "Kapan sebenarnya kewajiban negara itu muncul untuk menggantikan peran dari si eks pemegang IUP ini untuk melakukan pemulihan kegiatan lingkungan. Itu menurut pendapat ahli kapan itu?", tanya PH kepada Abrar dalam sidang kasus dugaan korupsi timah, Rabu (20/11/2024).Abrar menjawab, Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan aturan untuk mengantisipasi kerugian negara. "Oleh karena itu, setelah pasal ini dilaksanakan, saya yakin tidak ada lagi kewajiban negara untuk melakukan itu. Tapi kalaupun itu tidak terjadi tidak bisa dilaksanakan, itu baru muncul kewajiban negara. Setelah menggunakan dana jaminan reklamasi dan pidana tambahan tadi berupa kewajiban untuk melakukan itu," jawab Abrar."Jadi selama pemegang izin usaha pertambangan itu dananya masih cukup, tidak ada kewajiban negara untuk reklamasi. Tetapi tetap menjadi kewajiban pemegang izin usaha pertambangan, termasuk yang bekas pemegang izin usaha pertambangan," tambahnya.Abrar juga menjelaskan, selama IUP yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan masih berlaku, maka Pasal 161 tidak berlaku. "Selama izin berlaku, tidak berlaku (Pasal) 161, karena dikunci, dicabut dan berakhir," kata Abrar.

Perspektif Kedua: Efek Izin Usaha Pertambangan

Dalam konteks ini, penting untuk memahami betapa pentingnya izin usaha pertambangan bagi perusahaan dan negara. Izin ini memberikan kebebasan dan otorisasi bagi perusahaan untuk beroperasi dalam bidang pertambangan. Namun, kewajiban negara juga harus dipertimbangkan agar terjadi pemulihan lingkungan yang tepat.Contohnya, ketika IUP masih aktif, perusahaan memiliki kebebasan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Tetapi ketika IUP berakhir atau tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan, maka kewajiban negara untuk melakukan pemulihan lingkungan akan muncul. Ini menunjukkan bahwa hubungan antara izin usaha pertambangan dan kewajiban negara saling berkaitan dan harus diatur dengan baik.

Perspektif Ketiga: Implikasi Kasus Korupsi

Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun? Kasus ini yang menyeret crazy rich, Helena Lim serta suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, kini mulai disidangkan. Hal ini mengingatkan kita pada pentingnya menjaga keadilan dan keamanan dalam bidang pertambangan.Jika terjadi korupsi dalam proses pertambangan, maka akan terjadi kerugian bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, perlunya adanya sistem pengawasan yang kuat dan transparan untuk mencegah hal-hal seperti ini.Dalam kasus ini, kita dapat melihat betapa pentingnya peran Ahli Hukum Pertambangan seperti Abrar Saleng dalam memberikan wawasan dan menjelaskan aturan-aturan yang berlaku. Mereka membantu menjaga keadilan dan keamanan dalam bidang pertambangan.