Rapat pleno dan voting Komisi III DPR yang sangat penting telah menghasilkan nama Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode 2024 - 2029. Setyo berhasil mendapatkan suara sebanyak 46 suara, sementara empat pimpinan lainnya memiliki suara masing-masing yaitu Fitroh Rohcahyanto dengan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo dengan 33 suara, Johanis Tanak dengan 48 suara, dan Agus Joko Pramono dengan 39 suara. Selain itu, voting terkait posisi Ketua yaitu Setyo dengan 45 suara dan Fitroh dengan 1 suara, serta Johanis dengan 2 suara.
Penjelasan Singkat Proses Pemilihan
Komisi III DPR melakukan rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) serta calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK pada Kamis (21/11/2024). Proses pemilihan ini menggunakan sistem voting. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa karena ini terkait memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak. Hal ini dilakukan demi menghormati hak masing-masing anggota dan tidak sampai ada yang merasa haknya dibatasi.Dalam rapat tersebut, ada 44 anggota dari delapan fraksi yang hadir dan setiap anggota berhak memberikan suara. Caranya adalah kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi III, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara yang sudah disediakan.Detail Varian Suara
Setyo Budiyanto yang terpilih sebagai Ketua KPK memperoleh suara 46 suara. Ini menunjukkan kepercayaan dan dukungan dari sejumlah anggota. Fitroh Rohcahyanto memiliki 48 suara, yang menunjukkan kelebihan popularitasnya dalam pemilihan. Ibnu Basuki Widodo hanya mendapatkan 33 suara, yang mungkin menunjukkan beberapa faktor yang mempengaruhi hasil pemilihannya. Johanis Tanak juga memiliki 48 suara, yang sama dengan Fitroh, menunjukkan persaingan yang serius di antara mereka. Agus Joko Pramono memiliki 39 suara, yang berada di antara kedua extreme.Peran dan Tanggung Jawab
Ketua KPK memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengelola dan melaksanakan program pemberantasan korupsi. Setyo Budiyanto, sebagai Ketua terpilih, akan menghadapi tantangan besar dalam mengimplementasikan kebijakan dan program pemberantasan korupsi. Dia harus bekerja sama dengan berbagai stakeholder untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi yang lebih baik.Setiap anggota Komisi III juga memiliki peran penting dalam proses pemilihan dan pengawasan. Mereka harus memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan dengan adil dan transparan. Mereka juga harus memantau aktivitas KPK untuk memastikan bahwa program pemberantasan korupsi berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur.