Tentang Penetapan UMP Provinsi oleh Menteri Ketenagakerjaan

Nov 21, 2024 at 9:50 AM
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat berpegang teguh pada pernyataan bahwa batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan terjadi pada Desember 2024. Ia mengungkapkan, "Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/11).

Perspektif dalam Pembukaan Ruang Diskusi

Yassierli dengan jelas menegaskan bahwa pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi. Ini termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah dapat memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja. Dengan demikian, rumusan yang dihasilkan mampu menghadirkan kebijakan yang tepat. "Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," jelasnya.

Proses Kerja dengan LKS Tripartit Nasional

Hingga kini, pihaknya masih berusaha menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Tujuannya adalah untuk selesai pada minggu ini dan kemudian akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," jelasnya.

Informasi Peraturan Pemerintah

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024. Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.