Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengaku siap menghapus OTT yang biasa dilakukan lembaga antirasuah. Pernyataan tersebut mendapat respon yang ramai dan disambut dengan tepuk tangan Komisi III DPR RI. Johanis Tanak menyatakan bahwa jika dia bisa menjadi ketua KPK, ia akan menutup OTT karena tidak sesuai dengan pengertian di KUHAP.Perspektif tentang KBBI dan KUHAP
Menurut Johanis Tanak, penggunaan kalimat Operasi Tangkap Tangan tidak sejalan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Operasi dalam KBBI mengacu pada seorang dokter yang melakukan operasi setelah siap dan direncanakan. Sedangkan pengertian tertangkap tangan di KUHAP adalah peristiwa yang terjadi seketika dan pelakunya ditangkap, serta langsung menjadi tersangka. Jika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, itu tidak ada perencanaan. Jika ada perencanaan, operasi itu terencana. Ini menunjukkan adanya tumpang tindih yang tidak tepat.Alasan Tidak Mematuhi OTT
Johanis menegaskan bahwa penggunaan OTT tidak tepat. Namun, selama dia menjadi bagian dari KPK, dia tidak dapat menghentikan hal itu karena pimpinan lainnya tetap mempertahankan tradisi lembaga antirasuah. Dia juga mengungkapkan bahwa apakah tradisi ini dapat diterapkan, dia tidak bisa menantangnya.Implikasi bagi KPK
Jika OTT dihapus, hal ini akan memiliki dampak signifikan bagi KPK. KPK harus mencari cara lain untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi tanpa menggunakan OTT. Ini memerlukan pemikiran kreatif dan pengembangan strategi baru. Selain itu, KPK juga harus memastikan bahwa proses pemberantasan korupsi tetap efektif dan akurat tanpa OTT.Perspektif Publik
Respon publik terhadap penghapusan OTT juga menjadi penting. Public mungkin memiliki persepsi yang berbeda tentang OTT dan dampaknya pada pemberantasan korupsi. KPK harus berkomunikasi dengan publik untuk menjelaskan alasan penghapusan OTT dan bagaimana proses pemberantasan korupsi akan berjalan di kemudian hari. Public juga harus diingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah suatu upaya yang terus berlanjut dan perlu diadaptasi dengan perkembangan waktu.