Dengan pengalaman di berbagai posisi strategis, Johanis Tanak telah menampilkan keahlian dan komitmen dalam bidang hukum. Dari awal kariernya di Kejaksaan Agung RI hingga ke berbagai jabatan di tingkat provinsi dan kabupaten, ia selalu memberikan kontribusi yang signifikan.
Pada 1994, ia diangkat menjadi Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur. Ini merupakan langkah awal dalam karirnya yang penuh dengan tantangan dan pengalaman. Setiap tugas yang dijalani oleh Johanis Tanak menunjukkan ketepatan dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus hukum.
Tiga tahun kemudian, pada 1997, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Usaha Negara dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun). Peran ini memerlukan ketekunan dan pengalaman dalam mengatur dan mengelola tugas-tugas Tata Usaha Negara.
Pada 2008, Johanis diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat. Di sini, ia mengatur dan mengelola kebijaksanaan di tingkat provinsi. Kemudian, pada 2014, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu. Perjalanan kariernya di berbagai tempat menunjukkan kemampuan dan adaptabilitasnya dalam beradaptasi dengan lingkungan yang berbeda.
Setahun kemudian, pada 2015, ia kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini adalah tantangan baru yang dia hadapi, tetapi ia selalu berhasil memberikan kontribusi yang berharga.
Pada 2019, Johanis menjabat sebagai Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen. Peran ini memerlukan keahlian dalam bidang intelijen dan kemampuan untuk mengelola informasi yang penting.
Kariernya berlanjut pada 2020 ketika ia diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Di sini, ia mengatur dan mengelola kebijaksanaan di tingkat kabupaten. Pada 2021, ia kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjalanan kariernya yang panjang dan beragam menunjukkan ketekunan dan komitmennya dalam bidang hukum.