Mobil Rusak Akibat Banjir dan Demo, Apa Pasti Bisa Diklaim Asuransi?

Oct 4, 2024 at 3:05 AM

Mengklaim Kerusakan Mobil Akibat Banjir atau Demonstrasi: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Asuransi kendaraan bermotor adalah produk keuangan yang dapat melindungi risiko finansial dari berbagai musibah, termasuk kehilangan atau kerusakan mobil. Namun, tidak semua kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa seperti banjir atau demonstrasi dapat diklaim dengan mudah. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih lanjut mengenai cakupan asuransi kendaraan bermotor dan apa saja yang perlu diperhatikan saat mengajukan klaim akibat kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa tersebut.

Memahami Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu all risk dan total loss only (TLO). Asuransi all risk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif, mencakup segala kerusakan mulai dari penyok, goresan, hingga kehilangan kendaraan akibat pencurian. Di sisi lain, asuransi TLO hanya menanggung risiko kehilangan kendaraan atau kerusakan dengan nilai 75% dari harga mobil.Meskipun asuransi kendaraan bermotor dapat memberikan perlindungan yang luas, tidak semua kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tertentu dapat diklaim dengan mudah. Salah satu contohnya adalah kerusakan yang terjadi akibat banjir atau demonstrasi.

Kerusakan Akibat Banjir atau Demonstrasi: Apakah Dapat Diklaim?

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), terdapat beberapa pengecualian terkait kerusakan yang dapat diklaim. Kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang, dan permusuhan makar, terorisme, sabotase, hingga penjarahan tidak dapat diklaim.Selain itu, risiko-risiko seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi atau meteorologi juga termasuk dalam pengecualian.Oleh karena itu, jika nasabah asuransi menginginkan adanya pertanggungan untuk insiden-insiden tersebut, maka mereka harus memperluas jaminan perlindungan. Namun, konsekuensinya adalah nilai premi asuransi kendaraan akan naik, begitu pula dengan own risk (OR) yang harus dibayarkan saat mengajukan klaim.

Memahami Own Risk (OR) dalam Klaim Asuransi Kendaraan

Perlu diketahui bahwa asuransi kendaraan bermotor tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan mobil saat ada klaim. Nasabah asuransi harus membayar OR (own risk) untuk setiap kejadian.Umumnya, OR yang disebabkan oleh kerusakan parsial atau total senilai Rp 300 ribu. Namun, untuk insiden kerusuhan, banjir, terorisme, atau huru-hara, OR yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp 500 ribu per kejadian.Hal ini menunjukkan bahwa meskipun asuransi kendaraan bermotor dapat memberikan perlindungan, nasabah tetap harus memperhatikan cakupan perlindungan dan mempertimbangkan biaya tambahan yang mungkin timbul saat mengajukan klaim.

Memperluas Jaminan Perlindungan: Sebuah Solusi

Untuk mengantisipasi risiko-risiko yang tidak tercakup dalam asuransi kendaraan standar, nasabah dapat mempertimbangkan untuk memperluas jaminan perlindungan. Dengan melakukan perluasan jaminan, nasabah dapat memperoleh perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk untuk insiden-insiden seperti banjir, demonstrasi, atau kerusuhan.Namun, perlu diingat bahwa perluasan jaminan perlindungan akan berdampak pada kenaikan nilai premi asuransi kendaraan. Selain itu, nasabah juga harus memperhatikan besaran OR yang harus dibayarkan saat mengajukan klaim.Dengan memahami cakupan asuransi kendaraan bermotor dan mempertimbangkan opsi perluasan jaminan, nasabah dapat memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang dihadapi. Hal ini dapat membantu meminimalisir dampak finansial yang mungkin timbul akibat kerusakan kendaraan, termasuk yang disebabkan oleh banjir atau demonstrasi.