Perlukah Membeli Asuransi Melahirkan?

Sep 24, 2024 at 8:05 AM

Mempertimbangkan Asuransi Persalinan: Apakah Perlu Bagi Karyawan?

Bagi karyawan yang sudah memiliki asuransi kesehatan dari tempat kerja, terkadang mereka masih merasa perlu untuk membeli asuransi persalinan secara mandiri. Namun, sebelum mengambil keputusan, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu.

Manfaat Asuransi Persalinan yang Perlu Dipertimbangkan

Asuransi Persalinan Sebagai Manfaat Tambahan

Asuransi persalinan biasanya dianggap sebagai manfaat tambahan, mirip dengan perlindungan untuk perawatan gigi. Untuk mendapatkan perlindungan persalinan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memiliki asuransi kesehatan terlebih dahulu. Namun, perlu diingat bahwa dengan menambah manfaat ini, premi tahunan yang harus dibayarkan akan ikut naik. Selain premi, juga harus mempertimbangkan biaya ekstra yang dibutuhkan untuk menambahkan manfaat persalinan.

Masa Tunggu Asuransi Persalinan

Saat memutuskan untuk membeli asuransi persalinan, pastikan membelinya sebelum hamil. Umumnya, asuransi ini memiliki masa tunggu sekitar satu tahun. Jika hamil selama masa tunggu, asuransi tersebut tidak akan bisa digunakan untuk klaim biaya persalinan. Berbeda dengan asuransi dari kantor yang biasanya adalah jenis asuransi kumpulan, di mana dalam satu polis bisa menanggung banyak orang dalam satu perusahaan. Persyaratan pada asuransi kumpulan juga umumnya lebih fleksibel dan seringkali tidak memberlakukan masa tunggu.

Premi Asuransi Persalinan yang Mahal

Premi asuransi melahirkan cenderung mahal. Hal itu disebabkan karena melahirkan bukanlah risiko kesehatan, melainkan hal yang diinginkan atau bahkan sudah direncanakan. Umumnya, perbandingan biaya premi per tahun dan uang pertanggungan melahirkan juga tidak beda jauh. Terkadang, mengumpulkan biaya sendiri secara mandiri justru lebih baik ketimbang membeli asuransi melahirkan.

Alternatif Asuransi Persalinan: BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bisa menanggung proses persalinan yang tentu memakan biaya tidak sedikit. Tak hanya prosedur normal, prosedur kelahiran C-Section juga bisa ditanggung apabila ada rujukan dari dokter yang bersangkutan. Ibu hamil tidak perlu meminta rekomendasi dari dokter di Faskes I jika berada dalam kondisi gawat darurat. Mereka bisa langsung menuju UGD jika terjadi pecah ketuban atau gawat janin, namun pastikan terlebih dulu bahwa BPJS Kesehatan berstatus aktif.