Di Jakarta, CNBC Indonesia, perubahan dalam kebijakan pajak seperti kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 memiliki dampak yang luas di berbagai sektor, termasuk sektor properti. Saat ini, sektor properti sedang menikmati insentif PPN DTP hingga Desember 2024, tetapi perubahan tersebut akan mempengaruhi penjualan dan kondisi pasar.
Impak PPN 12% pada Sektor Properti
Ketua Umum Real Estate Indonesia, Joko Suranto, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dan tidak melanjutkan PPN DTP dapat berdampak negatif pada penjualan dan industri properti. Saat ini, PPN DTP diberikan hingga Desember 2024 dengan tingkat tertentu, tetapi jika PPN naik dan insentif tidak dilanjutkan, harga rumah dapat melambung. Misalnya, harga rumah Rp 1 miliar sebelumnya harus membayar PPN Rp 110 juta, tetapi dengan insentif dapat terpotong Rp 55-110 juta. Jika PPN naik tanpa insentif, kondisi ini akan berubah.Dalam perjalanan pengembangan sektor properti, insentif PPN DTP memberikan dampak yang signifikan. Ini membantu menurunkan harga rumah dan membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, perubahan kebijakan pajak seperti kenaikan PPN dapat mengganggu keseimbangan pasar dan mengurangi daya beli konsumen.Perspektif dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, telah menyampaikan rencana pemerintah untuk melanjutkan beberapa insentif di tahun 2025, termasuk PPN DTP untuk properti. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempertimbangkan dampak pajak pada sektor tersebut. Namun, perubahan pajak juga harus dipertimbangkan secara cermat untuk memastikan keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan sektor.Dalam konteks ini, perubahan pajak menjadi topik yang sangat penting. PPN 12% dan insentif PPN DTP tidak hanya mempengaruhi harga rumah, tetapi juga dampak pada industri properti secara keseluruhan. Ini memerlukan perhatian dan analisis yang cermat untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat.Perspektif dari Menteri Keuangan
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengingatkan bahwa APBN harus dijaga kesehatannya. Pengaruh pajak seperti PPN 12% tidak dapat diabaikan, tetapi juga harus dipertimbangkan dalam konteks keseluruhan keuangan negara. Peningkatan pajak harus diimbangi dengan kebijakan yang tepat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Dalam perjalanan perubahan pajak, sektor properti harus beradaptasi dengan baik. Insentif PPN DTP telah memberikan kesempatan bagi sektor ini, tetapi perubahan kebijakan juga harus dipertimbangkan secara cermat. Hal ini memerlukan komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha properti, dan masyarakat.