Pada Jakarta, CNBC Indonesia, Badan Legislasi DPR RI akhirnya memberikan suara terkait Rancangan Undang-Undang tentang tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini membuat publik marah karena ampuni dosa pengemplang pajak yang sering dilakukan. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengakui awalnya adalah Badan Legislasi DPR RI yang membuat usulan ini. Baleg, kata dia, awalnya mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty. Namun, usulan itu kemudian diambil alih oleh Komisi XI yang mengusulkan format pembentukan aturan baru.Perspektif dari Ketua Badan Legislasi
Bob menyatakan bahwa mereka awalnya menamai usulan ini sebagai revisi. Jika dari Komisi XI, itu adalah UU baru. Dia membantah kebijakan tax amnesty bukan titipan pengusaha. Dia menganggap bahwa RUU ini bisa menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan negara.Menurut Bob, lebih penting untuk memikirkan cara-cara untuk pendanaan. Salah satu cara itu adalah dengan tax amnesty. Mereka berharap tax amnesty bisa menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan nilai jaminan negara.
Dia juga mengatakan bahwa sebelum ini, DPR telah menyepakati memasukan RUU tentang tax amnesty ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan begitu, rancangan aturan ini akan menjadi prioritas DPR untuk disahkan. Komisi XI juga telah menargetkan agar program ini bisa terlaksana pada 2025.
Perspektif dari Wakil Ketua Komisi XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, membantah RUU ini sebagai titipan. Dia meminta agar masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh. Dia mengatakan bahwa DPR mengusulkan RUU tax amnesty masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk membantu pemerintah baru mencari pendanaan.Hekal menganggap bahwa tax amnesty bisa menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan negara. Mereka harus memikirkan cara-cara yang lebih baik untuk mendapatkan pendanaan.
Belum lama sebelumnya, RUU tax amnesty masuk ke dalam Prolegnas secara tiba-tiba dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI pada Senin, (18/11/2024). Padahal, RUU tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.
Perspektif dari Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan suara terkait langkah DPR RI mengusulkan pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III pada 2025. DJP menyebut akan mendalami rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tax Amnesty tersebut.DWP mengatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan semua aspek terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty. Mereka ingin memastikan bahwa program ini dapat diterapkan dengan baik.
Jika rencana itu berjalan, maka program pengampunan pajak tahun 2025 akan menjadi tax amnesty jilid III yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan tax amnesty pada 2016-2017 dan 2022.