Tindak Korupsi dalam Perusahaan Pertambangan: Kasus PT Timah di Jakarta

Nov 21, 2024 at 6:56 AM
Pada 20 November 2024, sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung. Saksi ahli Guru Besar Pertambangan Universitas Hasanudin Abrar Saleng hadir. Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa kerugian lingkungan tidak akan dikenakan pidana kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif. Hal ini menjadi perdebatan di antara jaksa penuntut umum (JPU) dan saksi ahli. Abrar menjelaskan bahwa jika terjadi illegal mining, itu menjadi urusan polisi. Dalam aturan hukum pertambangan, pelanggaran biasanya masuk dalam ranah administrasi. JPU tidak memahami secara utuh perihal ini. Upaya penegakkan hukumnya lebih menjadi tanggung jawab polisi dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM. Sementara itu, aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung bukan illegal karena memiliki IUP yang aktif. Abrar mengatakan bahwa BUMN seperti PT Timah dapat melakukan kerjasama dengan mitra jasa pertambangan dengan atau tanpa badan hukum, berdasarkan perjanjian kerjasama yang diatur dalam Pasal 124 ayat (3) UU Minerba juncto Pasal 137 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021. Dia menilai telah terjadi kekeliruan mendasar dalam memahami kepemilikan atas cadangan mineral di lahan IUP PT Timah yang belum dikelola pemiliknya, yang mengakibatkan tuduhan illegal mining dan tindak pidana korupsi. Cadangan mineral bukan aset pemegang IUP, tetapi aset yang dikuasai oleh negara. Semua bahan galian tambang sebelum pembayaran iuran produksi masih menjadi hak penguasaan negara, terutama jika aset tersebut belum diusahakan.

Perspektif Hukum dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Dalam konteks kasus korupsi pertambangan ini, hukum memiliki peran yang penting. Aturan-aturan yang berlaku dalam pertambangan menjelaskan bahwa pelanggaran biasanya masuk dalam ranah administrasi. Hal ini berarti bahwa jika terjadi pelanggaran dalam perkara pertambangan, tindakan hukum lebih cenderung mengaturnya melalui proses administrasi daripada melalui pidana. Namun, dalam kasus ini, permasalahan muncul ketika hubungannya dengan kerugian lingkungan dan pemegang IUP yang masih aktif. Hukum harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebijakan administrasi dan kebijakan pidana untuk memastikan keadilan dan perlindungan lingkungan.Dalam perjalanan penyidikan dan penegakkan hukum, peran polisi dan PPNS sangat penting. Mereka bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menangani pelanggaran ilegal mining. Mereka harus memiliki pengetahuan yang baik tentang hukum pertambangan dan dapat membedakan antara kegiatan yang sah dan yang tidak. Jika ada kesalahan dalam pengidentifikasi pelanggaran, maka dapat terjadi kesalahan dalam penegakkan hukum dan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Perspektif BUMN dalam Kerjasama

PT Timah sebagai BUMN memiliki peran penting dalam kasus ini. Mereka dapat melakukan kerjasama dengan mitra jasa pertambangan, baik dengan badan hukum maupun tanpa badan hukum. Namun, dalam melakukan kerjasama tersebut, mereka harus mematuhi peraturan hukum dan perjanjian kerjasama yang berlaku. Perjanjian kerjasama ini harus jelas mengatur segala aspek kerjasama, termasuk tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak. Jika ada kesalahan dalam pelaksanaan kerjasama atau tidak mematuhi peraturan hukum, maka dapat terjadi tindak pidana korupsi.Dalam kerjasama ini, PT Timah juga harus memahami betul tentang kepemilikan atas cadangan mineral. Cadangan mineral bukan merupakan aset pemegang IUP, tetapi aset yang dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, PT Timah harus memastikan bahwa setiap tindakan mereka dalam mengelola cadangan mineral sesuai dengan hukum dan peraturan. Jika ada kesalahan dalam pengelolaan cadangan mineral, maka dapat mengakibatkan tuduhan illegal mining dan tindak pidana korupsi.

Perspektif Dampak Lingkungan

Kerugian lingkungan adalah aspek yang sangat penting dalam kasus ini. Jika terjadi illegal mining, maka dampak pada lingkungan dapat sangat besar. Mineral yang diambil secara tidak sah dapat merusak ekosistem dan lingkungan sekitar. Hal ini tidak hanya mengakibatkan kerugian bagi lingkungan, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar. Oleh karena itu, hukum harus memastikan bahwa setiap tindakan dalam pertambangan dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan.Dalam penegakkan hukum, pemerintah harus memastikan bahwa tindakan yang diambil untuk mengatasi illegal mining dan korupsi juga mempertimbangkan dampak pada lingkungan. Mereka harus memiliki program pemantauan dan pengawasan yang baik untuk mengidentifikasi dan mencegah illegal mining. Jika ada illegal mining yang terjadi, maka tindakan hukum harus cepat dan tegas untuk mengatasinya.

Perspektif Solusi dan Preventif

Untuk mengatasi masalah korupsi dan illegal mining dalam pertambangan, solusi dan preventif harus diimplementasikan. Pertama, pemerintah harus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hukum pertambangan dan dampak lingkungan. Mereka harus memberikan edukasi kepada masyarakat dan perusahaan tentang pentingnya melindungi lingkungan dan mengikuti hukum.Kedua, pemerintahan harus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap pertambangan. Mereka harus memiliki sistem yang baik untuk mengidentifikasi dan mencegah illegal mining. Jika ada illegal mining yang ditemukan, maka tindakan hukum harus cepat dan tegas untuk mengatasinya.Ketiga, pemerintah harus meningkatkan kinerja dan integritas pegawai dalam departemen pertambangan. Mereka harus memiliki program pelatihan dan evaluasi yang baik untuk memastikan bahwa pegawai memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugas mereka. Jika ada pegawai yang melakukan korupsi, maka tindakan hukum harus tegas untuk menghukumnya.