Pada Minggu (17/11) pukul 22.00 WITA, pihak Bea Cukai Sulbagtara menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu. Ini menjadi titik awal bagi operasi tersebut. Setelah itu, dua unit kapal patroli Bea Cukai segera melakukan pengejaran dan mendesak objek ke bibir pantai. Berujung kandas, kapal pelaku pun ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke hutan di pinggiran Teluk Palu.
Pada pukul 05.00 WITA, 18 November 2024, tim gabungan terdiri dari Bea Cukai dan BNN menemukan dua orang terduga tersangka, H dan N. Mereka membawa jeriken yang diduga berisi 19.846,43 gram sabu-sabu. Selain barang bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, mereka juga mengamankan seorang diduga penerima barang berinisial I. Mereka masih melakukan pengejaran terhadap satu orang diduga penerima barang lainnya, berinisial A.
Operasi ini juga merupakan contoh betapa pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi. Dengan bekerjasama, mereka dapat lebih efektif menangkal penyelundupan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Ini adalah langkah penting dalam upaya untuk membuat lingkungan kita lebih sehat dan aman.