Tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi di Mahkamah Agung

Nov 21, 2024 at 2:35 AM
Di Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Salah satu saksi adalah mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan kedua orang saksi dilakukan pada Rabu, 20 November 2024. "Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Harli.

Para Saksi yang Diperiksa

Para saksi yang diperiksa termasuk Abdul Latief (AL) yang merupakan mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa karena tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR). Selain itu, saksi Deddy Isniyanto (DI) yang merupakan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini juga diperiksa. Dia dimintai keterangan karena tersangka Meirizka Widjaja (MW). "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Peristiwa Sebelumnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). "Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). "Sehingga total Rp3,5 miliar," tambahnya. Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan. "Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW," jelas dia.

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. "Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," Qohar menandaskan.