Tindak Pidana Prostitusi Online di Wilayah Depok: Kejaksaan Negeri Bertekad Mengungkap

Nov 20, 2024 at 10:29 PM
Di Depok, kasus prostitusi online mulai menjadi perhatian utama. Kejaksaan Negeri Depok telah bertekad untuk mengungkap kasus ini di persidangan. Mereka tidak akan segan untuk membongkar segala bentuk tindak pidana terkait.

Depok: Kejaksaan Mengungkap Kasus Prostitusi Online

Kasus Prostitusi Online di Wilayah Depok

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah memutuskan untuk mengungkap kasus prostitusi online di wilayah mereka. Mereka menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi. Sebelumnya, Polres Metro Depok telah membongkar kasus tersebut di Apartemen Saladin.Para tersangka terdiri dari Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20). Mereka melakukan tindak pidana di lantai 17 dan 20 apartemen Saladin. Sebanyak tujuh perempuan dijual melalui aplikasi Michat maupun situs Locanto.Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini ditunjuk untuk menangani kasus ini. Mereka akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat.

Keterlibatan Pihak Lain

Saat ini, pihak Kejari Depok sedang menunggu berkas kelengkapan dari Polres Metro Depok. Mereka akan membongkar keterlibatan pihak lain seperti apartemen, pengguna layanan, maupun pihak lain jika terbukti. Mereka mengungkapkan bahwa semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum.Kejari Kota Depok akan mendorong penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi jaringan tersangka dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi. Mereka tidak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan.Dalam penanganan kasus ini, Kejari Depok bertekad untuk memberikan tindak lanjut yang adil dan sesuai hukum. Mereka tidak akan menghindari mengungkapkan kasus ini di persidangan untuk menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.